Kejari Jeneponto Raih Peringkat Pertama Penanganan Kasus Korupsi di Sulsel
JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto meraih penghargaan terbaik dari seluruh kejaksaan se-Provinsi Sulawesi Selatan atas kinerja bidang Pidana Khusus (Pidsus) Tahun 2023.
“Alhamdulillah, Kejari Jeneponto memperoleh penghargaan terbaik pada Bidang Tindak Pidana Khusus, yaitu kasus korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jeneponto Susanto Gani, SH saat dikonfirmasi awak media, Selasa (05/12/2023).
Penghargaan tersebut diserahkan pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Tahun 2023, dengan mengangkat Tema “Kejaksaan Handal, Penegakan Hukum Humanis Serta Transformasi Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, di Makassar pada tanggal 4 s/d 5 Desember 2023.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakajati Sulsel Zet Tadung Allo, SH., MH yang didampingi oleh Aspidsus Dr. Jabal Nur, SH, MH, Asdatun Feri Tas, SH, MH dan Aswas EwangJasa Rahadian, SH, MH kepada Kajari Jeneponto, Susanto Gani, SH. Turut mendampingi Kasi Pidum Kasmawati Saleh dan Kasi Intelijen Hendarta.
Selain itu, kata Kajari Susanto Gani, Kejari Jeneponto juga meraih peringkat kedua di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan peringkat pertama di Bidang Pembinaan Pengelolaan Keuangan Negara dari seluruh Kejaksaan se-Sulawesi Selatan.
Oleh karena itu, Susanto mengapresiasi segenap jajaran pegawai yang telah berperan aktif melaksanakan tugas pokok masing-masing sehingga berhasil mendapatkan penghargaan.
Mantan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel itu juga mengajak seluruh pegawai untuk terus berinovasi agar di tahun depan penghargaan tersebut tidak terlepas.
“Jadi mempertahankan itu lebih sulit daripada merebut kembali. Oleh karena itu, kepada seluruh pegawai jangan langsung berpuas diri terhadap penghargaan yang telah didapatkan tahun ini, mari kita tingkatkan lagi kinerja di semua bidang,” tegasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya Kejari Jeneponto pada Rakerda Kejati Sulsel Tahun 2022, juga telah berhasil meraih peringkat kedua di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Tingkat Kejati Sulsel. (*)