“Iya bang, tadi telah kita serahkan ke Penuntut Umum dengan tersangka Saleng Daeng Linggang sekitar Jam 10.00 WITA”, kata Saut Mulatua kepada awak media, Jumat (06/12/2019).

Adapun kerugian negara dalam kasus ini kata Saut, adalah negara dirugikan sekitar Rp 170.000.000. Selain tersangka Saleng Daeng Linggang, berikut kita juga serahkan barang bukti ke Penuntut Umum Kejari Jeneponto.

Selanjutnya, kata Saut, Penuntut Umum akan melakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan dan tersangka di titipkan di Lapas Kelas I A Makassar, pungkasnya. (Lau)