Kejari Jeneponto Sudah Tetapkan 8 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Sapi
Sementara 4 tersangka lainnya yang ikut ditahan sebagai tim teknis yakni Bahtiar Basir, SIP, Burhanuddin, B, SE, Mandarfa Reski Djaya, SE dan Bahtiar, SP. Selanjutnya Aldian Escobar Ahmad sebagai pihak wiraswasta.
Susanto menegaskan bahwa adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto tahun anggaran 2022 yakni Rp 954.122.600,-
Mantan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel itu mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa dari beberapa pihak terkait kasus korupsi pengadaan sapi di BPBD Jeneponto tersebut.
“Kami dari pihak penyidik sebelumnya telah memeriksa 30 orang yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi dan tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangan lagi ada pihak lain yang akan jadi tersangka dalam kasus korupsi sapi ini,” tegas Kajari Susanto Gani
Sementara kata Susanto, Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, tandasnya. (*)