JENEPONTO, MATASULSEL – Kasus dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan yang menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial NR (53), warga Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menerima berkas perkara dalam tahap P21 sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka, HS, pada Selasa (14/10/2025).

NR diduga menjadi korban percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh HS, tetangga dekatnya. Kasus ini awalnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk proses penuntutan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jeneponto Kasmawati Saleh menyampaikan bahwa berkas perkara telah lengkap dan hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka HS untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan agar tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, ujar Kasmawati didampingi JPU Hamka Mukhtar.

Tersangka HS kini ditahan di Rutan Kelas II B Jeneponto sambil menunggu persidangan yang dijadwalkan segera oleh Pengadilan Negeri Jeneponto. Tim penyidik dan penuntut umum menyiapkan dakwaan atas percobaan pemerkosaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni pasal 167 ayat (2). KUHP atau Pasal 53 jo Pasal 289 KUHP.

Keluarga korban berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku. Sementara itu, masyarakat sekitar juga merasa prihatin dan berharap agar kasus-kasus kekerasan seksual dapat diminimalisir dengan adanya kesadaran dan pengawasan lingkungan.

Kejari dan Polres Jeneponto berkomitmen untuk melanjutkan penyelesaian perkara ini secara transparan dan profesional demi menegakkan hukum dan melindungi hak-hak korban. (*)