JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam upaya mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Jeneponto telah melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama mengenai pendampingan pengelolaan keuangan desa bersama 19 Kepala Desa se-Kabupaten Jeneponto pada Senin, 26 Mei 2025.

Acara yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Jeneponto tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Abdillah Zikri Natsit, serta para Jaksa Pengacara Negara dan 19 Kepala Desa yang berpartisipasi dalam perjanjian kerja sama ini.

Teuku Luftansya Adhyaksa Putra menyatakan, “Penandatanganan ini merupakan bentuk nyata dari peran aktif Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum preventif terhadap pemerintah desa. Hal ini bertujuan agar pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terhindar dari potensi penyimpangan.”

Sementara itu, Abdillah Zikri Natsir selalu Kasi Datun menambahkan, “Melalui kerja sama ini, diharapkan para kepala desa dapat menjalankan program-program pembangunan desa dengan tertib administrasi, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.”

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan aman, serta diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama sebagai tanda komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang baik. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Jeneponto. (*)