“Jumlah personel yang dikerahkan untuk penguatan keamanan di tingkat kejaksaan akan disesuaikan, namun tetap dengan batasan jumlah yang telah ditetapkan,” kata Teuku.

Ia menambahkan bahwa arahan tersebut sesuai dengan instruksi dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Mayjen TNI M Ali Ridho.

M. Zahroel Ramadhana, Kepala Seksi Intelijen, menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan mengenai teknis dan waktu pelaksanaan pengamanan tersebut.

Koordinasi antara Kodim Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto diharapkan dapat memperkuat kerjasama lintas sektoral dalam memantau dan menangani potensi gangguan keamanan, sekaligus mencegah perpecahan sosial. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat di wilayah Jeneponto. (*)