JENEPONTO, MATASULSEL – Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penggandaan naskah soal ujian sangat penting untuk memastikan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tepat dan transparan.

Hal ini terlihat dari pantauan media matasulsel.com pada hari Selasa (18/2/2025), nampak beberapa kepala sekolah dari Kecamatan Bangkala terlihat menunggu di ruang PTSP untuk memenuhi panggilan di Lantai II Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto.

Dengan melibatkan banyak pihak, termasuk kepala sekolah dan pejabat pendidikan yakni Kadisdik Uskar Baso, kasus ini menunjukkan upaya serius dalam menangani dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan.

Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS adalah hal yang krusial, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan siswa.

Investigasi ini juga bisa menjadi langkah awal untuk mendorong reformasi dalam pengelolaan dana pendidikan di daerah tersebut, serta mendukung kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.

Diharapkan, dengan diungkapnya kasus ini, akan ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, serta perbaikan sistem untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

Publik tentu menantikan hasil dari penyelidikan ini dan berharap adanya langkah-langkah konkret untuk meningkatkan integritas dalam pengelolaan dana pendidikan, ujar sumber itu yang enggan disebut identitasnya.

Kadis Pendidikan Uskar Baso Pernah Mangkir dari Panggilan Penyidik

Sebelumnya Kadis Pendidikan Jeneponto Uskar Baso mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto, Namun akhirnya memenuhi panggilan penyidik, Senin (30/9/2024).

Kedatangannya terkait penyelidikan kasus pungutan liar (pungli) naskah penggandaan soal ujian yang diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023.

Kedatangan Uskar Baso diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai dugaan pungli penggandaan naskah ujian yang menggunakan dana BOS.

Sumber yang dihimpun media ini di Kejari Jeneponto menyebutkan bahwa penyidik ingin mendalami mekanisme penggunaan dana tersebut serta peran yang dimainkan oleh Dinas Pendidikan Jeneponto dalam proses penggandaan soal, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terindikasi ada aroma korupsi.

Sebelumnya pihak Kejari Jeneponto dalam Balla Aspirasi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, terutama yang merugikan dunia pendidikan.

Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam memantau penggunaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Diharapkan, dengan langkah-langkah ini, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS bisa lebih baik ke depannya.

Sementara Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto Uskar Baso yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum berhasil didapatkan keterangannya. (*)