Kejari Jeneponto Tetapkan Kadisdik, Eks Kadisdik, dan Penyedia Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS
JENEPONTO, MATASULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berkaitan dengan anggaran cetak naskah soal ujian di sekolah dasar Kabupaten Jeneponto. Penetapan ini dilakukan pada Rabu (11/6/2025) dan melibatkan dana yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah UB, selaku Kadis Pendidikan Jeneponto yang aktif saat ini, NA, mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto; dan NI, pihak penyedia (rekanan).
Teuku Luftansya juga menyampaikan bahwa total pagu anggaran untuk kegiatan ini mencapai Rp36 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan sekitar Rp2,8 miliar lebih, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Jeneponto.
Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.