Kejari Jeneponto Tetapkan Kadisdik, Eks Kadisdik, dan Penyedia Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS
12/06/2025 05:34
Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka diharapkan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya korupsi yang lebih lanjut dalam pengelolaan dana pendidikan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jeneponto dari pukul 11.00 Wita hingga 22.30 Wita. Setelah pemeriksaan, mereka dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto untuk dilakukan penahanan.
Kajari Jeneponto menekankan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan agar penyidikan berjalan lebih lancar dan untuk menghindari potensi gangguan terhadap alat bukti serta saksi yang ada. (*)