Luwu Utara, Matasulsel – Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan 2 tersangka dalam kasus penyimpangan proyek pembangunan pagar Bandara Seko Kabupaten Luwu Utara

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Indawan Kuswadi, Rabu, 12/12/2018 menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi Pagar Bandara Seko senilai Rp.4,8 milliar dengan kerugian Negara kurang lebih Rp.500 juta.

“Kasus tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.