Kejari Luwu Utara Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyimpanan Proyek Pembangunan Pagar Bandara Seko
12/12/2018 15:54
Tetapi, dengan alasan proses penyidikan kasus itu masih berjalan, Indawan Kuswadi enggan menyebut nama atau inisial kedua tersangka kasus korupsi pagar Bandara Seko.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi terjadi dengan cara mark up atau penggelembungan anggaran dan pekerjaan pembangunan pagar bandara Seko.
Proyek yang dilaksanakan pada 2017 tersebut, menghabiskan anggaran Rp. 4,8 milliar. Diperkirakan kerugian Negara akibat penyimpangan proyek itu mencapai kurang lebih Rp. 500 Juta. Meski kedua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan belum menahan mereka. (yustus)