Makassar, Matasulsel – Beberapa hari terakhir yang senter dalam pemberitaan kepemilikan Fasum-Fasos yang dikuasai oleh oknum kalangan atas membuat penegak hukum bertindak tegas dimana data kepemilikan fasum/fasom sudah di terima oleh Kejari, dari tangan Tim Terpadu Penyelamatan Fasum-Fasos, Inspektorat Makassar

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intelejen Kejari Makassar, Andi Alham Alang. “Datanya sudah kami terima dari pihak inspektorat selaku ketua tim terpadu,” ungkap Alham selaku kasi Intel Kajari.

Menurut Alham, karena data telah ditangannya, maka segera pihaknya bergerak ke ranah penindakan hukum, baik hukum pidana maupun perdata.

“Tim Kejari Makassar, segera akan melakukan tahap verifikasi dari setiap data yang masuk, diawali dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Jika telah melakukan pulbaket puldata,” Tuturnya kepada media.

Lanjut Alham, maka, pihak penyidik juga telah bersiap melanjutkan tahap ke penyelidikan.

“Kita akan mulai dengan tindakan pengumpulan data kemudian jika alat bukti tercukupi berdasarkan ketentuan hukum maka dinaikkan ke penyelidikan, selanjutnya apabila terdapat dua alat bukti yang cukup maka kasus Fasum dilanjutkan ke penyidikan,” urai Alham Kamis, 16/11/2017.

Berdasarkan data yang dihimpun, 491 titik Fasum Fasos bermasalah didominasi tiga kecamatan yakni Kecamatan Panakukang, Kecamatan Tamalanrea, dan Kecamatan Manggala.

Di tiga kecamatan ini diduga dikuasi oleh mafia Fasum, yang tidak hanya berasal dari kalangan pengusaha namun juga diduga berasal dari birokrat serta juga anggota dan mantan anggota dewan.

“Nama para mafia ini sendiri masih ada di tangan tim terpadu dan belum dipublis ke publik hingga saat ini. Keterlibatan banyak pihak dalam tim terpadu ini juga disinyalir karena banyaknya orang penting yang terlibat sebagai mafia Fasum Fasos,” Tutupnya. (**)