NGAWI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi telah resmi menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah yang dikelola dinas tersebut sebesar Rp18 M Tahun Anggaran 2022.

Drs. Muhammad Taufiq Agus, sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi, Jum’at (29/11/2024).

Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Nomor: Tap-3170/M.5.34/Fd.1/11/2024.

Kajari Ngawi, Susanto Gani menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pengumpulan bukti yang intensif terhadap penggunaan dana hibah yang diduga tidak sesuai prosedur.

“Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut,” ungkap Kajari Susanto Gani.

Kejari Ngawi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan akan memanggil saksi-saksi lain yang terkait untuk memberikan keterangan, kata mantan Kejari Jeneponto tersebut.

Disebutkan sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIB Ngawi, tersangka dibawa ke RSUD Dr. Soeroto Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 Nopember 2024 sampai dengan 18 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Prin-3171/M.5.34/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024.

Bahwa atas perbuatannya, tersangka Drs. Muhammad Taufiq Agus Susanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)