Jatim, Matasulsel – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung resmi menyatakan banding atas vonis dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Surabaya kepada Dahlan Iskan atas kasus penyalahgunaan kewenangan sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur.

“Karena vonis kurang dari 2/3 dari tuntutan Jaksa, maka kita ajukan banding. Tapi Jaksa masih ada waktu tujuh hari untuk tanda tangan memori kasasi,” ujar Maruli dalam konferensi Pers di Kejati Jatim, Jumat (21/4) sebagaimana dikutip dari BeritaJatim.Com.

Menurut Maruli, unsur korupsi tidak harus memperkaya diri sendiri namun membantu orang lain juga bagian dari korupsi.

“Yang jelas dia terbukti melakukan korupsi, dan negara dirugikan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa,” kata Maruli.

Dahlan Iskan sendiri juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama dua karena dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai dirut  PWU Jatim.