Kejati Jatim Resmi Banding Vonis Dahlan Iskan Kasus Korupsi
21/04/2017 19:49
“Saya bertanggung jawab sebagai Dirut PT PWU waktu itu dan saya tidak akan lari dari tanggung jawab ini. Namun setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum saya, secara hukum saya nyatakan banding,” ujar Dahlan usai putusan dibacakan.
Dahlan menambahkan, PT PWU yang dipimpinnya waktu itu ternyata memiliki aturan yang berbeda. Perusahaan tersebut sudah berbentuk PT sehingga dia mengira aturan PT yang harus berjalan.
“Tapi ternyata itu tidak berlaku, jadi ini bisa dibuat pelajaran untuk para Dirut PT saat ini. Belajar dari sidang ini. Anggaplah ini kebodohan saya karena terlalu emosi untuk mengabdi,” ujar Dahlan.(*)
Sumber: rmol.co