MAKASSAR, MATA SULSEL – Kejaksaan Tinggi Sulsel didorong menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan pengaman pantai (talud) di Desa Mappakalompo, Kecamatan Galesong, Takalar. Dalam proyek bernilai Rp4 miliar ini diduga ada kesalahan dalam proses pembayaran.

“Progres proyek diduga baru 70% tetapi dipaksakan laporannya seolah olah sudah 100%. Sehingga dilakukan pembayaran 100%. Ini jelas manipulasi,” ujar Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) Muhammad Ansar, Ahad (25/6/2023).

Proyek pengaman pantai Desa Mappakalompo bersumber dari APBD
tahun 2022. Proyek ini berdasarkan target harusnya rampung sejak Desember 2022.

“Tetapi hingga Desember bobotnya hanya 70%. Anehnya, proyek dilaporkan sudah 100%. Dan ini tanpa sepengetahuan konsultan pengawas,” tandas Ansar.

Proyek dikerjakan oleh PT Gema Karya Persada. Ansar menduga, cairnya anggaran hingga 100% melibatkan pihak pihak secara sistematis. Artinya, kata dia, tak hanya melibatkan kontraktor, tetapi juga ada peran PPK dan bagian keuangan yang bertanggung jawab dalam pencairan anggaran.

“Karena itu pihak pihak yang kami sebutkan di atas harus diperiksa. Sebab ini jelas ada keterlibatan kolektif. Tidak mungkin anggaran 100% bisa cair kalau tidak ada persekongkolan,” tandasnya.