MAKASSAR – Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel mengusut aliran dana hibah pembangunan Masjid Agung UIN Alauddin Makassar di Samata, Kabupaten Gowa. Laksus menduga, di proyek tersebut terjadi ketimpangan penggunaan anggaran bernilai miliaran rupiah.

“Pertama adalah transparansi. Pemanfaatan dana hibah dari berbagai instansi itu digunakan secara tidak transparan. Kedua, ada ketimpangan dalam penggunaannya,” terang Koordinator Laksus, Mulyadi, Senin (18/3/2024).

Berdasarkan data yang didapatkan, dana hibah Masjid Agung UIN bersumber dari berbagai instansi. Di antaranya dari Pemprov Sulsel tahap pertama sebesar Rp5 miliar. Anggaran ini disalurkan di era Gubernur Nurdin Abdullah.

Lalu tahap dua senilai Rp1,5 miliar. Selanjutnya ada hibah dari BNI sebesar Rp1,5 miliar dan IKA UIN Alauddin Makassar sebesar Rp500 juta.