Kejati Sulsel Diminta Usut Dana Hibah Masjid Agung UIN Alauddin Makassar
MAKASSAR – Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel mengusut aliran dana hibah pembangunan Masjid Agung UIN Alauddin Makassar di Samata, Kabupaten Gowa. Laksus menduga, di proyek tersebut terjadi ketimpangan penggunaan anggaran bernilai miliaran rupiah.
“Pertama adalah transparansi. Pemanfaatan dana hibah dari berbagai instansi itu digunakan secara tidak transparan. Kedua, ada ketimpangan dalam penggunaannya,” terang Koordinator Laksus, Mulyadi, Senin (18/3/2024).
Berdasarkan data yang didapatkan, dana hibah Masjid Agung UIN bersumber dari berbagai instansi. Di antaranya dari Pemprov Sulsel tahap pertama sebesar Rp5 miliar. Anggaran ini disalurkan di era Gubernur Nurdin Abdullah.
Lalu tahap dua senilai Rp1,5 miliar. Selanjutnya ada hibah dari BNI sebesar Rp1,5 miliar dan IKA UIN Alauddin Makassar sebesar Rp500 juta.
Selain itu hibah juga diberikan oleh
Dirjen Bimas sebesar Rp200 juta, pengelola dana haji sebesar Rp1,5 miliar ditambah saldo panitia pembangunan masjid sebesar Rp500 juta.
Mulyadi mengemukakan, ada beberapa hal teknis yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum dalam proyek ini. Di antaranya, proses lelang tiang masjid yang tidak transparan. Lalu penggunaan bantuan yang tidak jelas pertanggungjawabnnya.
“Satu lagi yang saya kira cukup urgen itu soal pemotongan gaji dosen dan pegawai setiap bulan untuk peruntukan bantuan masjid. Ini juga tidak transparan. Ini nilainya sangat besar. Harus diminta laporan pertanggungjawaban,” terang Mulyadi.
Mulyadi berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. (*)