Kejati Sulsel Gelar Perkara Jen Tang di Kejagung
Itu dibuktikan dengan surat hak garap yang dikeluarkan oleh camat dan lurah kepada Rusdi dan Jayanti yang merupakan pembantu dan sopirnya tanpa seizin dari pihak kementerian perhubungan.
Selain itu, berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh lurah dan camat telah menyalahi ketentuan dan aturan yang ada.
Dengan fakta demikian, kata dia, perkara korupsi yang dilakukan oleh camat, lurah dengan menerbitkan surat garapan di atas wilayah Pelindo dilakukan secara tanpa hak.
Bahkan sampai saat ini baik itu Pelindo, Dirjen Perhubungan Laut, Pemkot dan Pemprov tidak pernah mengizinkan untuk menerbitkan surat garapan, apalagi berdasarkan bukti bukti yang didapatkan pada 2002 itu masih dalam bentuk laut.
“Seharusnya camat dan lurah meminta izin kepada pemilik wilayah itu yakni Dirjen Perhubungan laut,” ucapnya.