Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru Lewat Keadilan Restoratif
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Barru untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan bebaskan tersangka.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel. (*)