MAKASSAR, MATA SULSEL — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyetujui dan menerima perkara ancaman kekerasan (melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP) yang melibatkan tersangka Kamal bin Karim Dg Ngasang alias Lalang (54 tahun) terhadap korban Riswandi (29 tahun).

Ekspose perkara ini dilakukan Kajati Sulsel Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Jumat (31/1/2025). Ekspose ini juga diikuti Kajari Jeneponto bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dari ketentuan yang ada dalam Perja, perkara ini sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif. Juga telah dilakukan musyawarah dan disepekati adanya perdamaian,” kata Agus Salim.

Kasi Pidum Kejari Jeneponto Kasmawati Saleh berfoto bersama dengan tersangka Kamal di Kantor Kejari Jeneponto

Tersangka Kamal merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki 4 (empat) orang anak yang masih dibiayai. Tersangka bekerja sebagai penggarap sawah milik orang lain yang penghasilannya tidak menentu.

Kasus Posisi

Peristiwa terjadi pada Kamis 21 November 2024, Tersangka Kamal yang marah karena batas/patok tanahnya berupa patok batu disingkirkan oleh Korban Riswandi. Tersangka kemudian ke rumah korban sambil membawa parang.