Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Dengan RJ Terkait Perkara Pengancaman Parang di Jeneponto
“Saya bawa parang, LALLO (Korban) yang mau saya potong-potong,” teriak Kamal sambil mengacungkan parangnya.
“Saya orang hebatnya Kaluku, jangan sebut saya Kamal kalau saya tidak potong-potong kamu, kalau kamu tinggal di Kaluku pasti saya potong-potong kamu,” sambung Kamal.
Mendengar hal tersebut korban merasa ketakutan dan tetap berada didalam rumahnya untuk menghindari kemarahan Tersangka sampai Tersangka meninggalkan rumah korban.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka. Keempat, Perbuatan Tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam Masyarakat.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.
“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi dan apabila ada barang bukti yang tersisa baik dokumen dan barang segera dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Agus Salim.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel. (*)