Kejati Sulsel Terapkan RJ, Kasus Penganiayaan Anak di Jeneponto Berakhir Damai
MAKASSAR, MATASULSEL– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Koordinator Koko Erwinto Danarko dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Jeneponto di Kejati Sulsel, Senin (11/8/2025).
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, Kasi Pidum, Kasmawati Saleh, dan jajaran secara virtual dari Kejari Jeneponto.
Kejari Jeneponto mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk kasus penganiayaan anak. Kasus ini melibatkan tersangka DSW (21 tahun) dan BS (22 tahun) terhadap korban anak MAB. Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Diketahui tersangka DSW merupakan seorang anggota Polri dan tersangka BS merupakan mahasiswa salah atu perguruan tinggi di Kota Makassar. Tersangka DSW memiliki hubungan keluarga dengan korban, di mana DSW merupakan paman dari anak korban. Sementara BS merupakan sepupu 3 kali dari anak korban.
Adapun kasus penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025. Bermula saat anak korban Bersama temannya mendatangi Desa Tinaro karena penasaran dengan keributan yang terjadi. Di lokasi, korban melihat DSW dan BS berlarian sambil membawa senjata tajam. Korban kemudian ditarik dan dipukul oleh DSW pada bagian mata kanannya dengan tangan dan ujung pegangan parang. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka memar di mata kiri dan luka lecet di leher. Saat korban mencoba melarikan diri, BS berhasil memegang dan menarik kerah bajunya. BS juga menempelkan badik ke dada korban, yang kemudian ditepis oleh korban sehingga melukai telunjuk jari kanannya.
Proses Restorative Justice ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Diantaranya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan seorang residivis, yang dibuktikan melalui pencarian di SIPP. Selain itu, telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka. Luka yang dialami korban juga telah pulih. Perbuatan tersangka dinilai tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan masyarakat
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman,” kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim. (*)