Makassar, Matasulsel – Komisi Pengawas DPP Partai Demokrat mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan atas dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan peraturan organisasi.

Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel, Ni’matullah juga diwanti-wanti akan terkena imbas dari terbitnya surat tugas untuk pasangan IYL-Cakka yang melanggar AD/ART Partai Demokrat pasal 20.

Ketua Komisi Pengawas Demokrat, Ahmad Yahya menjelaskan pihaknya berwenang memeriksa kader baik pengurus maupun non pengurus di tingkat pusat dan provinsi atas dugaan pelanggaran etika moral dan hukum.

“Iya, bisa berkembang seperti itu nanti (memeriksa pengurus DPD Demokrat Sulsel.red),” kata Yahya kepada wartawan via seluler, Sabtu (4/11/2017).

Ia menegaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hinca dan NI’matullah adalah menerbitkan surat tugas yang notabene belum memiliki dasar aturan baik dalam AD/ART, peraturan organisasi, dan kode etik partai, termasuk dalam intruksi-intruksi ketua umum yang telah dipublikasikan kepada semua kader.

Ketum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), lanjutnya, telah menerapkan sistem check and balance melalui pendirian Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas guna menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh oknum kader yang memanfaatkan posisi dan jabatannya.

“Jadi tidak ada satu orang kader pun yang bisa sewenang-wenang begitu. Sekjen saja diperiksa, karena memang sistem itu lahir dari pemikiran demokratis dan kepatuhan hukum Bapak SBY,” tandas Yahya. (*)