Opini, Makassar – Pada tanggal 2 mei 2018 merupakan moment untuk memperingati hari pendidikan serta kebijakan pemerintah yang dinafikan sesuai yg tertuan dalam uu no 12 tahun 2012
yang dimana kampus harus menjalankan sistem pendidikan tinggi secara transparan
dan nirlaba tapi yang terjadi hari ini kontradiksi dengan apa yang menjadi ketentuan uu
dan menyelewengkan berbagai ketentuan aturan yang semestinya dilaksanakan agar
terwujud tujuan dari pendidikan itu sendiri.

Menurutnya, pihak kampus menyalagunakan wewenang otonomi kampus yang dimana pihak
kampus melarang kebebasan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi di muka
umum serta tidak ada lagi mimbar kampus yang menjadi tumpuan penyampaian
aspirasi mahasiswa