Mata Sulsel

Mata Sulsel

Infomasi Terpercaya dan Faktual

  • MAKASSAR
  • JENEPONTO
  • GOWA
  • SELAYAR
  • MAROS
  • BANTAENG
  • BONE
  • LUWU TIMUR
  • LUWU UTARA
  • NEWS

Kemendagri: Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Merupakan Amanat UU

29/01/2021 22:11
Oleh : Abil
Bagikan

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan hal itu untuk menyikapi adanya usulan Revisi Undang-Undang Pemilu, usai melakukan pertemuan di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Jumat, (29/01/2021).

Bahtiar menjelaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.

Perubahan tersebut, lanjut Bahtiar, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

“Nah oleh karenanya, kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024,” jelas Bahtiar dalam keterangan tertulisnya.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa “Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020”.

Kemudian, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.

Oleh karena itu, tambahnya, seharusnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada 2024.

Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan dan dievaluasi usai pelaksanaannya, sehingga evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.

“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, nah kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi. Hasil evaluasi itu lah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak,” ujarnya.

Terlebih, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi COVID-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.

“Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah pandemi Covid-19, alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin, itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita, jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” kata Bahtiar. (*/Sumber : Antara).

Tampilkan Semua
1 2
Tampilkan Semua

Tim Redaksi

Terkait

Dinas PPKB Jeneponto Rayakan Hari Kontrasepsi Sedunia dengan Layanan Alat Kontrasepsi Gratis di CFD

JENEPONTO
8 jam yang lalu
“Silakan datang di Car Free Day pada Minggu lusa. Kami siapkan layanan alkon di sana. Cukup bawa KTP Anda,” ajak Kadis Siti Meriam. “Kami ingin

Sambut HUT Polantas Ke-70, Satlantas Polres Jeneponto Gelar Doa Bersama dan Bagi Sembako di Ponpes Roudhatul Huffadz

Kabar Polisi
8 jam yang lalu
Acara berjalan khidmat dengan doa ratusan santri. Dalam acara itu juga ada tausiah yang disampaikan Pimpinan sekaligus Ponpes Roudhatul Huffadz Kab.

Rakor DPPKB Jeneponto, Kadis Siti Meriam Ajak Penyuluh KB Tingkatkan Kinerja dan Cegah Stunting

JENEPONTO
1 hari yang lalu
Rakor ini tidak hanya dimaksudkan untuk memperkuat hubungan kerja, tetapi juga menjadi wadah penyampaian gagasan, masukan, dan evaluasi dari para

Rutan Jeneponto Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M

JENEPONTO
1 hari yang lalu
Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Adam Ridwansyah dalam sambutannya menyampaikan, “Peringatan Maulid Nabi ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi
Jasa Resmi Pengurusan STNK dan BPKB Tanpa Ribet – Plat.co.id

Jasa Resmi Pengurusan STNK dan BPKB Tanpa Ribet – Plat.co.id

NEWS
2 hari yang lalu
4. Pengurusan BPKB Hilang atau Rusak BPKB hilang atau rusak? Percayakan pada tim Plat.co.id untuk membantu penerbitan ulang sesuai aturan resmi

Satlantas Polres Jeneponto Gelar Silaturahmi dan Bansos dalam Rangka HUT Polantas ke-70

Kabar Polisi
2 hari yang lalu
Selain pemberian sembako, kegiatan hari itu juga diisi dengan pembagian permen coklat oleh POLWAN personil Satlantas kepada pengguna jalan dan murid

POPULER

#1

Dinas PPKB Jeneponto Rayakan Hari Kontrasepsi Sedunia dengan Layanan Alat Kontrasepsi Gratis di CFD

8 jam yang lalu
#2

Sambut HUT Polantas Ke-70, Satlantas Polres Jeneponto Gelar Doa Bersama dan Bagi Sembako di Ponpes Roudhatul Huffadz

8 jam yang lalu

Ekonomi

Tarif Pengiriman Mobil Murah antarmobil.id

Tarif Pengiriman Mobil Murah antarmobil.id

EKONOMI
4 bulan yang lalu
Langkah-Langkah Sukses Memulai Bisnis Impor dan Ekspor untuk Pemula

Langkah-Langkah Sukses Memulai Bisnis Impor dan Ekspor untuk Pemula

EKONOMI
4 bulan yang lalu
Memahami Syarat dan Manfaat Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk Perusahaan Konstruksi

Memahami Syarat dan Manfaat Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk Perusahaan Konstruksi

EKONOMI
4 bulan yang lalu

OPINI

Keunikan Kampung Lembangloe, Surga Pertanian, Dua Kali Panen Padi dan Tradisi Ubi Jalar

JENEPONTO
5 hari yang lalu

Rindu itu ada : Pesta Panen Beroanging dengan Konteks Kekinian

JENEPONTO
6 hari yang lalu

Abdul Kadir Karding,  Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

OPINI
1 minggu yang lalu

verified dewan pers
Matasulsel.com
Proses Verifikasi oleh Dewan Pers 
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

appstore
playstore
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Produk dan Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber