Mata Sulsel

Mata Sulsel

Infomasi Terpercaya dan Faktual

  • MAKASSAR
  • JENEPONTO
  • GOWA
  • SELAYAR
  • MAROS
  • BANTAENG
  • BONE
  • LUWU TIMUR
  • LUWU UTARA
  • NEWS

Kemendagri: Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Merupakan Amanat UU

29/01/2021 22:11
Oleh : Abil
Bagikan

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan hal itu untuk menyikapi adanya usulan Revisi Undang-Undang Pemilu, usai melakukan pertemuan di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Jumat, (29/01/2021).

Bahtiar menjelaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.

Perubahan tersebut, lanjut Bahtiar, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

“Nah oleh karenanya, kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024,” jelas Bahtiar dalam keterangan tertulisnya.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa “Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020”.

Kemudian, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.

Oleh karena itu, tambahnya, seharusnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada 2024.

Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan dan dievaluasi usai pelaksanaannya, sehingga evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.

“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, nah kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi. Hasil evaluasi itu lah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak,” ujarnya.

Terlebih, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi COVID-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.

“Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah pandemi Covid-19, alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin, itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita, jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” kata Bahtiar. (*/Sumber : Antara).

Tampilkan Semua
1 2
Tampilkan Semua

Tim Redaksi

Terkait

Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Bhabinkamtibmas Desa Jombe Tanpa Perlawanan 

Kabar Polisi
4 jam yang lalu
Hasilnya, ketiga terduga pelaku yang berinisial “MIA” alias “O” (19), F alias “D” (20), dan SS alias “A” (20) akhirnya

Menuju Penamatan Angkatan ke VII di PAUD Anak Masa Depan Jeneponto

JENEPONTO
20 jam yang lalu
Ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan yang diberikan serta dedikasi para pendidik dalam mempersiapkan generasi masa

Islam Iskandar Hadiri Milad ke-11 PMR Wira Unit SMAN 10 Jeneponto

JENEPONTO
1 hari yang lalu
Lebih dari sekadar apresiasi, Wakil Bupati secara simbolis menyerahkan paket sembako yang akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui

Aku adalah Buku: Bisikan dari Rak Kenangan

OPINI
1 hari yang lalu
Lalu, datanglah mereka. Sekelompok anak muda dengan mata berbinar, membawa semangat baru. Mereka tidak hanya membuka diriku, tetapi juga merekamku,

Unhas Buka KKN Kebangsaan XIII, 177 Mahasiswa dari 99 Kampus Siap Mengabdi di Kawasan Warisan Dunia

MAROS
1 hari yang lalu
Ia menegaskan bahwa kepercayaan ini bukan hal biasa, sebab Unhas merupakan satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia yang telah dua kali menjadi

Wamen IMIPAS Tinjau Unit Garmen Lapas Makassar: Dorong Produktivitas dan Pemberdayaan Warga Binaan

MAKASSAR
2 hari yang lalu
“Program pembinaan seperti unit garmen ini adalah upaya konkret mendukung Asta Cita Presiden, khususnya dalam penguatan kualitas sumber daya

POPULER

#1

Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Bhabinkamtibmas Desa Jombe Tanpa Perlawanan 

4 jam yang lalu
#2

Menuju Penamatan Angkatan ke VII di PAUD Anak Masa Depan Jeneponto

20 jam yang lalu

Ekonomi

Tarif Pengiriman Mobil Murah antarmobil.id

Tarif Pengiriman Mobil Murah antarmobil.id

EKONOMI
2 bulan yang lalu
Langkah-Langkah Sukses Memulai Bisnis Impor dan Ekspor untuk Pemula

Langkah-Langkah Sukses Memulai Bisnis Impor dan Ekspor untuk Pemula

EKONOMI
2 bulan yang lalu
Memahami Syarat dan Manfaat Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk Perusahaan Konstruksi

Memahami Syarat dan Manfaat Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk Perusahaan Konstruksi

EKONOMI
2 bulan yang lalu

OPINI

Aku adalah Buku: Bisikan dari Rak Kenangan

OPINI
1 hari yang lalu

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

OPINI
1 minggu yang lalu

Bisikan Sang Kebersihan, Refleksi Gerakan Jumat Bersih untuk Jeneponto Bahagia

OPINI
2 minggu yang lalu

verified dewan pers
Matasulsel.com
Proses Verifikasi oleh Dewan Pers 
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

appstore
playstore
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Produk dan Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber