Jakarta, Matasulsel – Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, drg. Oscar Primadi, MPH, menemui Rektor University of Rhode Island Amerika Serikat, Dr. David M. Dooley di Kantor Kementerian Kesehatan, di Jakarta (7/1). Pertemuan ini untuk menyaksikan penandatanganan Technical Arrangement antara Rektor University of Rhode Island (URI) dengan Kepala Badan PPSDM Kesehatan dan Kepala Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan RI.

”Saya yakin kerja sama yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan University of Rhode Island yang memiliki reputasi sebagai salah satu Institusi Pendidikan Tinggi Berbasis Riset terbaik di Amerika Serikat dapat mendorong peningkatan kapasitas para tenaga kesehatan, peneliti dan akademisi kita untuk bersaing di dunia internasional selain tentunya memaksimalkan implementasi program-program kesehatan nasional,” kata Sekjen Oscar.

Pada kesempatan yang sama Dr. Dooley menyambut baik kerja sama yang akan dilakukan oleh URI dan Kemenkes RI. Ia menyampaikan rasa optimisnya bahwa keahlian yang dimiliki URI dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk peningkatan kapasitas Kemenkes RI dalam mencapai sasaran yang ingin dicapai.

Beberapa area kerja sama yang disepakati oleh Badan Litbangkes dengan URI antara lain adalah 1) Pelaksanaan penelitian kolaboratif untuk isu-isu kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian bersama; 2) Pelaksanaan kolaborasi penulisan dan penulisan bersama (authorship dan co-authorship) untuk publikasi di Jurnal Internasional; 3) Pelaksanaan webinar secara regular untuk diskusi ilmiah atau forum ilmiah lainnya; 4) Pengembangan dan pelaksanaan pelatihan, atau bentuk program pengembangan kapasitas lainnya; dan 5) Pengembangan dan pelaksanaan program research fellow.

Sedangkan Badan PSPDM Kesehatan sepakat untuk bekerja sama dengan URI di area kerja sama, yaitu: 1) Program sarjana di URI untuk mahasiswa Politeknik Kesehatan di bawah Kemenkes serta Magister atau Doktoral di URI untuk dosen dan staf di bawah Kemenkes; 2) Fasilitasi Program Pelatihan Gabungan dan Kelas Internasional; 3) Pelaksanaan program pertukaran untuk dosen kesehatan, staf, dan mahasiswa; 4) Pelaksanaan pengembangan Kurikulum Bersama di Keperawatan, Ilmu Kesehatan Masyarakat, Farmasi dan bidang kesehatan lainnya; 5) Pelaksanaan seminar bersama, konferensi, dan webinar; 6) Pelaksanaan penelitian kolaboratif dalam masalah kesehatan kepentingan bersama; 7) Pelaksanaan kolaborasi penulisan dan penulisan bersama untuk publikasi di Jurnal Internasional; 8) Pelaksanaan pengembangan sistem sertifikasi internasional untuk para profesional kesehatan; dan 9) Kolaborasi pengembangan kapasitas untuk mengadopsi dan mengadaptasi standar kompetensi internasional di Kemenkes. (*)