Ia mengatakan, laporan dari Ombudsman ke kepala daerah bisa menjadi pertimbangan yang menyebabkan dilakukannya mutasi itu. Dengan pertimbangan Ombudsman itu, makanya Bupati Takalar menggeser pejabat Kadisdukcapil ke jabatan lain.

“Jadi mutasi itu bisa saja dilakukan, tentunya dengan dasar yang jelas dan pertimbangan Ombudsman itu bisa menjadi dasar, karena dasarnya dari situ makanya Ombudsman harus berhati- hati mengomentari mutasi di Takalar, apalagi komentar berbau politis,” terang Ahsan.

Mutasi kata Ahsan, bisa saja pejabat lama diberhentikan dan digeser ke jabatan yang lain. Namun, pejabat terkait bisa juga diberhentikan dan tidak lagi mendapatkan jabatan struktural.

“Mutasi itu bisa berarti memberhentikan di jabatan tersebut, tapi mungkin bergeser mendapatkan jabatan yang baru atau tidak mendapatkan jabatan baru struktural atau jabatan lainnya,” kata Ahsan.

Sebelumnya, Ombudsman Sulsel meminta DPRD Takalar untuk memanggil Bupati Takalar terkait mutasi. “DPRD Takalar sudah bisa memanggil bupati untuk memintai tanggapan. DPRD jangan diam saja,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, M Subhan Djoer beberapa waktu lalu.

Editor: Alvin