MAKASSAR, MATA SULSEL – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jeneponto H. Muhammad Basir mengatakan bahwa saat ini masih diperlukan penataan pengembangan kompetensi (Bangkom) atau pengelolaan pelatihan dan pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Hal tersebut di ungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Jeneponto saat membuka kegiatan Sosialisasi Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi ASN yang dilaksanakan di Hotel Red Cendrawasih, Makassar, Kamis (11/11/2021).

Pasalnya, masih adanya Aparatur Sipil Negera (ASN) yang belum diberi kesempatan dalam mengembangkan kompetensinya, baik kompetensi manajerial, kompetensi teknis/fungsional maupun kompetensi sosial cultural.

Basir mencontohkan setiap ada kegiatan Bangkom yang dilaksanakan baik daerah maupun provinsi, hanya ASN tertentu saja dan terkesan pada orang sama.

“Kedepan kebiasaan ini tidak boleh lagi terjadi, ASN harus diberi kesempatan yang sama dalam Bangkom, sesuai amanah regulasi yang mengatur,” tegas Basir.

Lanjut dia mengurai bahwa seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang No 5 tanun 2014 tentang ASN pasal 70 bahwa setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensinya.

Selanjutnya pada PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 203 ayat 4 bahwa pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pembelajaran dalam 1 tahun, ungkap kepala BKPSDM Jeneponto.