Hal tersebut diatur dalam surat edaran Mendagri nomor 273/487/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Untuk diketahui, Istri Husler-Budiman yakni Puspawati dan Sufriaty merupakan ASN dilingkup Pemda Luwu Timur.

Puspawati ASN di Dinas DP2KB Lutim. Sementara Sufriaty di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lutim.(*)

 

Laporan : Nur Alam

Editor : Takim