Masih menurutnya, untuk melakukan pergeseran jabatan pimpinan tinggi pratama wajib dilakukan uji penyesuaian kompetensi bagi mereka yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 2 tahun.

“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN merupakan salah satu rujukan bagi Pemda dalam penataan birokrasi dan penguatan manajemen ASN. Jadi untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama itu, harus melalui proses lelang jabatan. Siapapun yang memenuhi persyaratan, dipersilahkan mengikuti proses tersebut” tegasnya.

Nur Salim menambahkan bahwa jabatan itu bukan hak, bukan karena kedekatan personality, kelompok dan sebagainya tetapi jabatan ASN itu harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam regulasi ASN itu sendiri dan diharapkan pula media sebelum mengangkat beritanya, selalu konfirmasi dengan SKPD terkait sehingga dapat memahami regulasi yang ada, komunikasi dua arah dan berita yang seimbang. (*)