Menurut keterangan Kepala BPN Barru, Tatang M, SH.,M.Si mengungkapkan bahwa dalam surat kedua itu sudah menceritakan menyeluruh setelah diteliti ulang secara benar dan kami periksa dokumen dokumen yang pernah ada pembatalan.

Sementara saat diambil keterangan pihak pemilik SHM 0001/Siawung, Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy mengatakan bahwa surat kedua dari BPN Barru telah kami jawab kembali dengan melayangkan surat ke BPN Barru pada jum’at 5/6/2020 kemarin, jelas H. Rusmanto.

Dari hasil putusan majelis hakim peninjauan kembali nomor 677/PK/PDT/2008 Tertanggal 22 oktober 2009 dengan amar putusannya menolak permojonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Hj. Normah tersebut. Maka pihak Kuasa Hukum SHM 0001/Siawung menegaskam bahwa itu tidak bersifat menentukan dikarenakan putusan-putusan No.13/Pdt.G/2020/PN.BR, putusan No.384. Pdt.G/PT.MKS dan putusan No.728 K/Pdt/2004. Jadi Hj. A. Normah bukanlah satu-satunya ahli waris dari almarhum H.A. Laipung Dg.Nombong.

Maka, kuasa hukum SHM 0001/Siawung menegaskan bahwa sudah sesuai prosedur berdasarkan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 9 Tahun 1999, pasal 8 ayat 1, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15 dan pasal 16.

Ditegaskan lagi bahwa sebidang tanah dengan SHM Nomor 0001/Siawung tidak pernah dialihkan kepada siapapun juga termasuk kepada PT. Semen Bosowa Maros. Kemudian sebidang tanah SHM Nomor 0001/Siawung tidak pernah disengketatan oleh siapapun juga termasuk PT. Semen Bosowa Maros, tutup Kuasa Hukum SHM Nomor 0001/Siawung, Burhan Kamma Marausa,SH.,MH.(*)