Luwu Utara, Matasulsel – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Penyuluhan Hukum Penyusunan Produk Hukum Desa, Selasa (12/11/2019), di Aula Kantor Desa Baku-Baku Malangke Barat.

Penyuluhan Hukum yang diikuti para Kepala Desa, Aparat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Malangke dan Malangke Barat ini dibuka Bupati Luwu Utara melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan SDM dan Kemasyarakatan, Muhammad Nur.

Dalam sambutannya, Muhammad Nur menyebutkan, jenis peraturan di desa secara hierarki berdasarkan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.

“Dalam penyusunan jenis peraturan di desa, harus memperhatikan materi muatannya. Apakah pelaksanaan kewenangan desa, penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, materi kerjasama desa, atau materi pelaksanaan Perdes,” ucap Nur.