Ia berharap, melalui kegiatan ini, segala permasalahan dalam proses penyusunan peraturan dapat diatasi. “Tak kalah pentingnya, kebutuhan akan produk hukum berkualitas bisa tercapai yang pada akhirnya diarahkan semata-mata demi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Kabag Hukum, Sofyan Hamid, menyebutkan, penyuluhan ini untuk meningkatkan pemahaman Aparat Desa dan BPD dalam menyusun produk hukum desa. “Ini demi terwujudnya penyusunan peraturan di desa yang berkualitas, berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Narasumber dari kegiatan ini Fungsional Perancang Perundangan-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Hasriyani dan Kasubag Perundang-undangan Nasirah. Turut hadir dalam kegiatan ini, Camat Malangke Tasman, dan Camat Malbar Sulpiadi.