JENEPONTO, MATA SULSEL – Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai masa pengabdian sesuai dengan jenjang jabatan yang diembannya. Setelah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) ASN diberhentikan dengan mendapatkan hak pensiun, termasuk ASN yang masih aktif dan meninggal dunia juga mendapatkan hak pensiun janda/duda.

Seperti halnya yang dilakukan di lingkup Dinas PUPR Jeneponto, Selasa (9/3/2021). Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas PUPR Jeneponto Muh Arifin Nur memimpin langsung pelepasan purna tugas 3 (tiga) ASN Lingkup Dinas PUPR Jeneponto.

Ketiga ASN yang memasuki purna tugas tersebut yakni H. Sannele dengan masa kerja 31 Tahun, Jumali dengan masa kerja 27 tahun. Keduanya adalah penjaga pintu air sumber daya air/pengairan Dinas PUPR Jeneponto.

Sementara Kamaruddin Dg. Ngella dengan masa kerja 14 tahun merupakan ASN dari seksi peralatan Dinas PUPR Jeneponto.

Kepala Dinas PUPR Jeneponto Muh Arifin Nur dalam arahannya menyampaikan apresiasi yang sedalam-dalamnya atas kinerjanya selama mengabdi di Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto.