Kepala Dinas PUPR Jeneponto Lepas Purna Tugas Tiga Aparatur Sipil Negara
JENEPONTO, MATA SULSEL – Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai masa pengabdian sesuai dengan jenjang jabatan yang diembannya. Setelah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) ASN diberhentikan dengan mendapatkan hak pensiun, termasuk ASN yang masih aktif dan meninggal dunia juga mendapatkan hak pensiun janda/duda.
Seperti halnya yang dilakukan di lingkup Dinas PUPR Jeneponto, Selasa (9/3/2021). Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas PUPR Jeneponto Muh Arifin Nur memimpin langsung pelepasan purna tugas 3 (tiga) ASN Lingkup Dinas PUPR Jeneponto.
Ketiga ASN yang memasuki purna tugas tersebut yakni H. Sannele dengan masa kerja 31 Tahun, Jumali dengan masa kerja 27 tahun. Keduanya adalah penjaga pintu air sumber daya air/pengairan Dinas PUPR Jeneponto.
Sementara Kamaruddin Dg. Ngella dengan masa kerja 14 tahun merupakan ASN dari seksi peralatan Dinas PUPR Jeneponto.
Kepala Dinas PUPR Jeneponto Muh Arifin Nur dalam arahannya menyampaikan apresiasi yang sedalam-dalamnya atas kinerjanya selama mengabdi di Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto.
“Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi dari kami atas pengabdiannya selama ini. Dan In Sya Allah kegiatan seperti ini akan tetap dilaksanakan bagi para ASN yang telah memasuki masa purna tugas,” kata Arifin Nur.
Arifin Nur menyebut bahwa kegiatan upacara pelepasan purna tugas ini adalah yang pertama kali dilakukan di dalam lingkup Dinas PUPR Jeneponto.
“Saya berharap para ASN yang telah pensiun, tetap menjalin komunikasi dan jangan putus silaturahmi. Dan status pensiun yang kita sandang ini patut kita syukuri karena Allah SWT masih memberikan umur panjang dan menikmati masa purna tugas,” pungkas Arifin Nur.
Pada kesempatan tersebut ketiga ASN yang telah memasuki masa pensiun diberikan cinderamata oleh Kepala Dinas PUPR Jeneponto. Cinderamata yang diberikan tersebut adalah sumbangan patungan dari seluruh ASN Lingkup Dinas PUPR Jeneponto.
Selain penyerahan cinderamata juga dilakukan acara penyerahan aset kendaraan roda dua kepada kepala Dinas PUPR Jeneponto dan selanjutnya akan dipergunakan kembali oleh para ASN yang berhak di lingkup Dinas PUPR Jeneponto. (*)