Gowa, Matasulsel – Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) tahun 2018 sangat bermanfaat dan dapat mempermudah masyarakat mendapatkan sertifitat tanah, dengan adanya PTSL kehidupan perekonomian bisa lebih terjamin.
“Tentu kami sebagai pemerintah Kabupaten Gowa sangat Bersyukur karena masyarakat ini bisa lebih terjamin, dan semoga kasus sengketa tanah di desa ini bisa diperkecil.
Dengan adanya hak yang sudah pasti dan jelas, jadi dimohon kepada masyarakat agar digunakan sebaik mungkin agar mampu meningkatkan perekonomian,” ungkap Karaeng Kio–sapaan akrab Wabup Gowa.
Hal itu dikatakan usai menyerahkan sertifikat tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2018, kepada masyarakat Desa Julubori Kecamatan Pallangga, di Kantor BPN Gowa pada Selasa (4/12/2018)
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gowa, Awaluddin. SH.MH mengatakan, di Kabupaten Gowa untuk sementara Pemerintah Pusat telah menyiapkan 9000 PTSL ditahun 2018 yang tersebar di dua Kecamatan yakni Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Bontomarannu.
” 9000 ribu akan dibagi di 8 desa/Kelurahan yang ada di Pallangga dan Bontomarannu, namun untuk Desa Julubori telah diserahkan sertifikatnya sebanyak 800 sertifikat,
Sementara untuk daerah lainnya tunggu perintah dari Pak Jokowi,” bebernya.
Dari delapan desa/kelurahan yang dimaksud meliputi Kecamatan Pallangga di Desa Julobori 1200, Desa Julukanayya 1000, Desa Toddottoa 1200, Desa Kampili 1000, Desa Bontoramba 1500.
Sedangkan Kecamatan Bontomarannu di Kelurahan Bontomanai 1300, Desa Pakkatto 300, Desa Sokkolia 500. Selain itu adapula untuk sektor pertanian dan UMKM sebanyak 1000 di Pallangga, Bontonompo, dan Bajeng.
Awal, pria berkacamata minus mengatakan ”Syarat mendapatkan sertifikat akte Jual beli, adalah pertama, pembayaran pajak, keterangan waris, sporatif dan syarat tanda pengenal umum lainnya
Kemudian diimbau yang berhak menerima sertifikat harus pemilik tanah terdaftar, kalaupun diwakili harus ada surat kuasa dari pemilik tanah,” imbau Awaluddin.
Dirinya tak menampik, banyaknya sertifikat dibagikan di Kecamatan Pallangga karena maraknya kasus sengketa tanah di daerah tersebut, sehingga ia memprioritaskan Kecamatan Pallangga.
“Untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan, pusat akan menyiapkan 5000 lagi di Tahun 2019, di delapan desa/kelurahan yang disebutkan tadi,” ungkapnya.
Olehnya dirinya berharap, dengan adanya program PTSL ini sekngketa tanah bisa diperkecil dan para penerima ekonominya bisa meningkat serta sejahtera dimasa yang akan datang,” harap Awaluddin.