Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar Diduga Abaikan Putusan MA

Redaksi
3 Apr 2021 16:35
EDUKASI 0 22
2 menit membaca

MAKASSAR. MATA SULSEL – Terkait dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dengan Nomor 377/Pdt/2008 yang diduga diabaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Forum Rakyat Bersatu (FBR) Sulsel bersama Aliansi Mahasiswa kembali mendatangi dan berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar yang terletak di Jalan Pettarani Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (1/4/2021), dalam hal menuntut Keadilan untuk Pengurusan 4 Sertipikat atas nama Sianny yang telah di daftarkan pada Tahun 2015 lalu.

Kordinator Lapangan yang juga Ketua Forum Rakyat Bersatu Sulsel, Hendra Syam, ST mengatakan dengan adanya Keputusan dari Mahkamah Agung RI, Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar seolah-olah tidak mengindahkan Keputusan itu dan sengaja menahan Permohonan 4 Sertipikat yang telah kami daftarkan atas nama Nyonya Sianny padahal ini sudah nyata-nyata berdasarkan Keputusan dari MA tersebut,ada apa?”tanya Hendra.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.