Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar Diduga Abaikan Putusan MA
MAKASSAR. MATA SULSEL – Terkait dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dengan Nomor 377/Pdt/2008 yang diduga diabaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Forum Rakyat Bersatu (FBR) Sulsel bersama Aliansi Mahasiswa kembali mendatangi dan berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar yang terletak di Jalan Pettarani Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (1/4/2021), dalam hal menuntut Keadilan untuk Pengurusan 4 Sertipikat atas nama Sianny yang telah di daftarkan pada Tahun 2015 lalu.
Kordinator Lapangan yang juga Ketua Forum Rakyat Bersatu Sulsel, Hendra Syam, ST mengatakan dengan adanya Keputusan dari Mahkamah Agung RI, Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar seolah-olah tidak mengindahkan Keputusan itu dan sengaja menahan Permohonan 4 Sertipikat yang telah kami daftarkan atas nama Nyonya Sianny padahal ini sudah nyata-nyata berdasarkan Keputusan dari MA tersebut,ada apa?”tanya Hendra.
Hendra menambahkan, seharusnya dengan adanya Penegasan dari Kementerian Pusat Agraria untuk melaksanakan 4 Permohonan Sertipikat atas nama Nyonya Sianny sudah seharusnya dibuatkan karena sudah dilaksanakan Gelar Perkara di Direktorat Jenderal (Dirjen) sengketa yang diutus ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian ATR/BPN Sulsel dengan memerintahkan ke Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar, namun lagi-lagi tidak diindahkan,”jelas Hendra.
Kami berharap, lanjut Hendra, agar Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar dapat membuka hati nuraninya untuk melaksanakan 4 Permohonan Sertipikat kami yang telah kami daftarkan tersebut serta mengenai gambar Peta lokasi yang membuat benang kusut itu harus dilaporkan dan diusut tuntas permasalahan ini agar dikemudian hari tidak ada lagi yang berbuat demikian dan berani melawan Hukum,”kuncinya.”(Sumber : FS/MH).