Makassar, Matasulsel | Kembali Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat Bersatu yang juga sebagai Kuasa Pengurus mempertanyakan suatu permasalahan yang hingga saat ini belum ada kejelasan dari Pihak Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar terhadap Pemohon/Pengadu Ny. Sianny Octavia pada Senin (14/12/2020) pukul 10:00 Wita.

Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu, Hendra Syam, ST mengatakan, sehubungan dengan surat Ny. Sianny Octavia tertanggal 18 Juni 2020 lalu yang tembusannya ditujukan kepada kami mengenai penyampaian utusan Mahkamah Agung Nomor : 2029.K/PDT/2019 tertanggal 14 Agustus 2019 lalu telah menggelar Perkara dan dalam putusan tersebut tidak ada perintah eksekusi sehingga dengan ini permohonan (4 lembar) Sertipikat Hak Milik (SHM), atas nama Sianny Octavia dapat dilanjutkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, “ujar Hendra.

Hendra menambahkan, hingga sekarang belum ada tanggapan dari pihak Kepala Kantor Kementerian ATR/ BPN Kota Makassar, kami juga sudah sering dijanji-janji makanya kami menyurat lagi dan mendapat balasan surat pada tanggal 04 Desember 2019 lalu tentang perihal yang ditujukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Sulawesi Selatan (Sulsel) agar melakukan hal-hal sebagai berikut, yakni Permohonan Sertipikat oleh Ny. Sianny Octavia agar segera dilakukan Penelitian menyangkut data fisik dan data Yuridis lokasi yang dimohonkan serta melakukan Penanganan dengan memperhatikan surat kami yang sebelumnya tertanggal 11 November 2019 Nomor. MP. 02/2855-73/XI/2019 tentang perihal yang ditujukan kepada Kakanwil Kementerian ATR/BPN Sulsel dan tetap mengacu kepada ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Terhadap hasil Penelitian serta Penanganan sebagaimana dimaksud tersebut disampaikan kepada Ny. Sianny Octavia selaku pihak Pemohon/Pengadu yang menyebabkan sehingga permohonannya belum ditindak lanjuti serta jika telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pemohon tersebut segera ditindak lanjuti,”

Namun bilamana permohonan itu berdasarkan hasil penelitian dari Kantor Kementerian ATR/BPN tidak memenuhi syarat sebagimana yang diatur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar disampaikan kepada Pemohon/Pengadu dan dilaporkan kepada kami,”jelas Hendra.

Kedatangan kami, lanjut Hendra, di Kantor Kementerian ATR/BPN Makassar untuk mempertanyakan kejelasan tentang permasalahan ini akan tetapi Kepala Kantor lagi sibuk rapat setelahnya langsung keluar lagi karena tiba-tiba ada tamunya. “Kami berharap agar permasalahan ini jelas dan segera diselesaikan dengan baik oleh pihak Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar,”harapnya Hendra.(**).