Hendrik mengatakan ke­giatan ini sebagai wujud keikutsertaan para narapidana dalam pembangunan guna mewu­judkan tujuan UU No­mor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Ini juga merupakan per­sem­bahan para WBP kepada pemerintah sebagai bagian per­­­­mohonan maaf atas ke­khi­lafan yang mereka lakukan selama ini,” katanya.

Hendrik berharap, melalui kegiatan ini men­jadi sarana para warga binaan dalam membangun ke­mam­­puan dan kepercayaan diri agar dapat ber­interaksi secara op­timal di lingkungan ma­syarakat.

“Sehingga kesiapan mental mereka akan terbangun dan menemukan jati diri untuk tidak kembali mengulangi per­buatan kesala­han atau ber­tobat,” ungkapnya.

Untuk itulah pihaknya mengajak masyara­kat dan instansi lainnya untuk ber­peran serta dalam me­lak­sanakan amanat undang-undang demi keberhasilan program ke­masyarakatan. (Lau)