JENEPONTO, MATA SULSEL – Kepala UPT Pendapatan Samsat Wilayah Kabupaten Jeneponto M. Ali Burhan mengimbau wajib pajak kendaraan bermotor langsung menyetorkan pajaknya ke kantor Samsat.

“Kami imbau bayarlah pajak sesuai prosedur. Jangan sampai terpedaya ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebaiknya langsung bayar di loket,” tegas Ali Burhan kepada Mata Sulsel, diruang Kerjanya, Selasa (17/3/2020).

Karaeng Sijaya sapaan akrabnya mengatakan Samsat mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melayani wajib pajak. “Jika ada oknum yang melakukan tindakan di luar SOP Samsat, maka hal tersebut bukan petugas Samsat, katanya.