JENEPONTO, MATASULSEL – Kepala UPT SDN No. 1 Turatea (Ex SDN Gantinga), Sohrah, S.Pd, memberikan klarifikasi mengenai tuduhan pungutan liar (pungli) yang dialamatkan kepada sekolah terhadap siswanya dari kelas satu hingga kelas enam.

Dalam penjelasannya, Sohrah mengungkapkan bahwa ada permintaan untuk menyetor beras dan uang dengan jumlah yang berbeda untuk tiap kelas. Siswa dari kelas satu hingga kelas lima diminta untuk menyetor 2 liter beras dan uang sebesar Rp30 ribu, sedangkan siswa kelas enam diminta untuk menyetor 5 liter beras dan uang Rp150 ribu.

Bahwa pungutan tersebut terjadi karena adanya kesepakatan antara orang tua dan komite sekolah serta pihak Kepala sekolah menyetujui.

“Jadi saya hanya menyetujui kesepakatan tersebut sehingga terjadi pungutan uang dan beras kepada siswa,” ujar Sohrah kepada matasulsel.com.

Ia menekankan bahwa segala sesuatunya bersifat sukarela dan tidak ada tekanan atau kewajiban yang diberlakukan kepada siswa ataupun orang tua mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan Sohrah saat dihubungi oleh media matasulsel.com pada hari Selasa, 27 Mei 2025, sebagai upaya untuk memberikan klarifikasi terkait isu pungli di sekolah tersebut. (*)