JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam sebuah langkah monumental untuk meningkatkan kepastian hukum di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto secara resmi meluncurkan kegiatan pengukuran tanah sebagai bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, pada hari Sabtu, 27 September 2025.

Bertemakan “Dari Meter ke Sertipikat: Pengukuran PTSL 2025, Langkah Awal Menuju Kepastian Hukum Tanah!”, acara ini menjadi titik awal yang sangat penting untuk administrasi pertanahan yang lebih teratur di wilayah tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan jaminan hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah yang mereka miliki, sebuah kebutuhan mendesak bagi banyak warga.

Sejumlah tim PTSL yang terdiri dari petugas pertanahan, surveyor, serta perangkat kelurahan tampak sigap di lapangan, mengukur batas-batas tanah dengan melibatkan secara langsung partisipasi aktif masyarakat. Antusiasme warga sangat terasa, mereka hadir dengan semangat gotong royong, menyongsong proses pengukuran yang diharapkan akan memperkuat kepercayaan terhadap program ini.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmadi Natsir, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan betapa pentingnya tahap pengukuran ini. “Pengukuran ini merupakan langkah awal yang sangat krusial untuk memastikan data yang akurat sebelum penerbitan sertifikat tanah. PTSL bukan hanya sekadar tentang sertifikat, tetapi juga tentang menciptakan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.