Kepatuhan LHKPN DPRD Makassar, Sekretariat Konsultasi ke KPK
Jakarta, Matasulsel – Terkait asas kepatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabat struktural DPRD melakukan konsultasi ke KPK di Jakarta.
Pejabat struktural yang dipimpin Kasubag Perbendaharaan Aisah Muhtasar, Kasubag Protokol Puspawati Hera, Kasubag Tata Usaha Marlina Tawang, Kasubag Humas Andi Taufiq Nadsir, dan Andi Zafrullah Mangkona (Persidangan) serta Amel Sarmila staf protokol menemui Bagian Pelaporan LHKPN KPK Ricky Sulaiman, di Gedung KPK, Kamis (25/1).
Menurut Ricky, pelaporan harta kekayaan pejabat negara wajib dilakukan sesuai Undang undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyelenggara negara yang dimaksud dalam regulasi itu dijelaskan, termasuk anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Ricky menekankan, paling lambat 31 Maret tahun ini, seluruh penyelenggara negara wajib menyetorkan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada lembaga antirusuah tersebut, sebagai asas kepatuhan sebagai pejabat publik.