Kerjasama Kejari, Pemkot Makassar Akan Hadirkan Restorative Justice House Di 15 Kecamatan

Mata Sulsel
4 Mar 2022 15:32
2 menit membaca

MAKASSAR,MATASULSEL –  Berbagai masalah dan konflik di tengah – tengah masyarakat modern yang terbengkalai dan tidak terselesaikan.

 

Sehingga Pemerintah Kota Makassar menyediakan fasilitas Restorative Justice House yang ditangani serta dipercayakan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar

 

Bangunan ini dinamai Baruga Adhyaksa Restorative Justice House. Baruga ini terletak di kawasan Taman Pramuka, Kecamatan Ujung Pandang dan baru saja dideklarasikan dan dihadiri Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Kajari Makassar, Andi Sundari, Jumat (4/3/22).

 

Restorative Justice House ini sebagai percontohan dan selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan yang tersisa.

 

“Tempat ini hadir untuk kejaksaan yang dekat dengan rakyat dengan seperti ini akan lebih merakyat. Semua konflik hukum tidak semuanya harus berakhir di pengadilan. Konfliknya berakhir secara legal ini atas inisiasi Kejagung,” ucap Danny.

 

Danny pun menugaskan seluruh camat yang turut hadir pula agar mencari potensi konflik di wilayah masing-masing agar terciptanya daerah yang aman dan tentram ke depannya.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.