Jakarta, Matasulsel – Pemerintah memastikan tidak akan memberikan dana pegganti bencana semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, sebesar Rp 701,8 miliar kepada 30 pengusaha. Alasannya, uang pengganhgtian tersebut seharusnya diberikan langsung oleh PT Lapindo Brantas Inc melalui skema business to business dengan para pengusaha.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pengusaha memang merupakan bagian dari masyarakat terdampak di lokasi. Namun, pemerintah menilai perusahaan-perusahaan itu memiliki asuransi untuk mengganti kerugiannya. Hal inilah yang melandasi keputusan pemerintah untuk tidak mengganti kerugian pengusaha.

“Kami tidak mau ribut dengan asuransi, sedangkan perusahaan biasanya memiliki asuransi,” kata Basuki usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/4). Sedangkan angka ganti rugi Rp 701,6 miliar tersebut merupakan estimasi dalam Peta Area Terdampak (PAT) tanggal 22 Maret 2007.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan hal ini sesuai dengan keputusan rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya, persoalan ganti rugi ini akan menjadi ranah hukum perdata dan harus diselesaikan secara business to business. “Diselesaikan (Lapindo) dan masuk ke perdata.”

Aset tanah milik 30 pengusaha yang dimaksud tersebut terdiri dari aset tanah seluas 475.516 meter persegi dengan uang penggantian Rp 542,7 miliar serta aset bangunan seluas 66.222 meter persegi dengan nilai Rp 158,9 miliar.

Soekarwo menambahkan, masih ada penyelesaian pembayaran dana talangan yang harus diselesaikan pemerintah sebesar Rp 54 miliar. Kewajiban ini akan diselesaikan oleh Kementerian PUPR dan telah dianggarkan dalam Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

Adapun dari data Kementerian PUPR, ada 12.993 berkas lahan yang telah mendapatkan ganti rugi senilai Rp 3,82 triliun. Sedangkan total jumlah berkasnya mencapai 13.237 berkas dengan nilai Rp 3,87 triliun.

“Jadi masih ada lagi Rp 54 miliar ganti rugi yang akan diberikan kepada masyarakat,” kata Soekarwo.