” Banyak LSM, Ormas di wilayah Kabupaten Luwu Utara yang tak dilengkapi dengan papan nama dimana sekretariatnya. Malah kalau tim turun mengecek di lapangan sering kita temui organisasi yang hanya numpang dirumah, bukan dalam bentuk kantor,” ucapnya.

Dia menjelaskan, syarat umum untuk sebuah organisasi baik itu LSM dan Ormas harus eksis selama 3 tahun dan aktif dalam kegiatan masing-masing. Sebab data verifikasi LSM, Ormas tetap dikontrol oleh pihak Inspektorat, bahkan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).

” Jika Inspektorat rutin tiga bulan memeriksa, sama dengan BPK yang biasanya datang memeriksa dibagian bendahara Kesbang, ” tandasnya merincikan ke 55 LSM Yang terdaftar di Lutra ini.

Ke- 55 LSM dan Ormas yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(Kesbangpol) yaitu, Forpelsudap terdaftar tanggal 23/3/2001, Bina Tani 30/3/2001, FPKM Trandrisau 31/3/2018, LEKMAL 16/4/2001, LEKPAL 26/4/2001, Lembaga Pengembangan Wilayah dan Lingkungan Hidup 09/7/2001, Forum Warga Luwu Utara 24/6/2002, LSM Bina Mitra 14/4/2003, LSM Damai 10/5/2003, LSM Jagad Lestari 01/11/2003, LSM PEMBALUT 15/1/2004, Swaka Indonesia 26/1/2004, Pembawa Suara Luwu 2/2/2004, LINPENMAS-MASAMBA 19/7/2004, LSM-KGS 4/10/2004, LP2AD 19/10/2004, FORUM KEADILAN 18/12/2004, FPD-HAM 2/3/2005, LSM TRIS 22/12/2005, LSM LESTARI 21/2/2006, LPBM 18/4/2006, dan seterusnya, jadi perlu diketahui (9/5/2018 LSM dan ORMAS yang terdaftar di Luwu Utara jumlah 55 LSM dan ORMAS. (yustus).