Luwu Utara, Matasulsel – Badan Kesbangpol Luwu Utara dalam waktu dekat ini akan menyerahkan kewenangan Ijin penelitian bagi Mahasiswa dan lembaga kepada Dinas PMPTSP.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Kesbangpol Luwu Utara, Enyon S.Sos kepada media ini melalui rilis WA nya, kamis (10/5/2018).

Dinas PMPTSP akan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan mengurus perizinan penelitian dengan program “Sistem Rekomendasi Perizinan Online (Sirekon).

Enyon mengatakan dengan program Sirekon di Dinas PMPTSP memberikan kemudahan para peneliti dalam mengajukan penelitian, karena segala persyaratannya dapat diakses via “online” dan diverifikasi oleh petugas, hingga rekomendasi dapat diambil oleh peneliti dengan sangat mudah.

“Aplikasi berbasis web ini merupakan terobosan layanan komunikasi yang diluncurkan oleh Badan Kesatuan Bangsa & Politik Kabupaten Luwu Utara bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan informasi yang merujuk berdasarkan amanah Permendagri No.3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian(SKP) sebagai pengganti Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian,” ujarnya.

 

Lanjut dia mengatakan tugas Kesbangpol adalah untuk mengkaji dampak negatif dan positif yang akan ditimbulkan dari suatu penelitian, terutama terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Keutuhan NKRI serta keamanan dan ketenteraman masyarakat serta persatuan dan kesatuan bangsa.

” Tentu dengan hak dan kewajiban, para peneliti mendapatkan rekomendasi dari kami, dan hasil penelitian yang bersangkutan kembali dikirimkan sebagai arsip kami,” ucapnya, seraya menambahkan bahwa sistem seperti ini sangat baik untuk memudahkan birokrasi dan data kami pun sudah tersimpan sebagai arsip online. (yustus)