Bantaeng, Matasulsel – Tiga pejabat Pemkab Bantaeng ditetapkan melanggar tindak pidana Pemilu, Rabu, 23 Mei. Ketiganya terbukti melanggar regulasi dan terlibat dalam kampanye yang digelar Nurdin Abdullah di Kabupaten Gowa, beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun di internal Panwas menyebutkan ketiga pejabat itu diduga adalah Camat Tompubulu, Andi Muhlis Hindra (AMH), Camat Bissappu, Muh Amin Basit (MAB) dan seorang lurah berinisial, Sitti Faridah (SF). Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Hanya saja, khusus untuk MAB, sentra Gakkumdu Kabupaten Gowa telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dan diproses dalam tindak pidana pemilu oleh kepolisian.

Ketiga pejabat ini juga diduga ikut menghadiri kampanye pasangan Cagub nomor urut tiga, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS) yang digelar di Kabupaten Gowa, beberapa waktu lalu. Panwas Gowa sendiri masih menelusuri peran pejabat lainnya dalam kasus itu. 

“Mereka terlibat dalam kampanye salah satu Cagub asal Bantaeng,” kata salah satu sumber di internal Panwas Bantaeng. 

Ketua Panwas Gowa, Suharli yang dikonfirmasi terpisah membenarkan hal itu. Hanya saja, kepada wartawan, Suharli tidak membeberkan nama lengkap para tersangka. Dia hanya menyebut inisial ketiga nama itu.